.

Rabu, 18 Maret 2020

PENCEGAHAN RESIKO JATUH

PENCEGAHAN RESIKO JATUH

Sabuk pengaman, tali pelindung tubuh dan tali pengaman yang disetujui harus dipakai dan terikat sebagaimana seharusnya jika akan resiko jatuh pada ketinggian dua meter atau lebih.

Sabuk pengaman harus digunakan dan terikat dengan tepat bila bekerja pada ketinggian lebih dari dua meter dan tidak dipagari dengan pegangan tangga.

Sabuk pengaman harus terpasang ketat di pinggang dan tali pengaman panjangnya tidak boleh lebih dari 1.2 m.

Tali pengaman harus terikat untuk mengamankan pemakainya dan tidak boleh berada di bawah pinggang.

Alat-alat pelindung pencegah jatuh harus diperiksa sebelum digunakan. Perlengkapan yang tidak layak pakai tidak boleh digunakan.

Sabuk pengaman, sabuk tipe parasut dan tali pengaman harus disimpan dan dijaga agar jangan sampai kena minyak, pelumnas atau benda lain yang bisa membuatnya kotor.

Alat-alat pencegah jatuh yang pernah terbentur beban yang keras harus segera dimusnahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar