.

Rabu, 18 Maret 2020

PAKAIAN KERJA & PEMBERIAN ALAT PELINDUNG DIRI

PAKAIAN KERJA & PEMBERIAN ALAT PELINDUNG DIRI

PAKAIAN KERJA
Pakaian pelindung yang sesuai harus dipakai setiap saat.

Tidak seorangpun karyawan diperkenankan bekerja tanpa kemeja.

Celana pendek tidak diperkenankan di pakai saat melakukan pekerjaan apapun dan saat di daerah operasi.

Pakaian yang longgar atau robek tidak boleh dipakai saat bekerja dengan perlengkapan dan perkakas yang berputar.

Perhiasan seperti kalung atau cincin sebaiknya tidak dipakai saat bekerja karena bisa membahayakan si pemakai.

PEMBERIAN ALAT PELINDUNG DIRI
Yang dimaksud dengan Alat-alat Pelindung Diri adalah :

Helm pengaman,
Kacamata pengaman,
Pelindung kaki,

Sabuk pengaman, tali pengaman dan perlengkapan khusus lainnya akan diberikan sesuai keperluan.

Manajemen akan membagikan Alat- alat Pelindung Diri setiap karyawan baru tanpa dipungut biaya.

Laporan bulanan tentang pengeluaran Alat-alat Pelindung Diri disiapkan oleh Stock Keeper dan salinannya diserahkan kepada HSE Coordinator untuk diteliti.

Stock Keeper bertanggung jawab untuk menjaga jumlah persediaan Alat-alat Pelindung Diri setiap waktu.

Stock Keeper harus selalu berhubungan dengan HSE Coordinator dan para pemakai untuk mengetahui perlunya perlengkapan baru.

PERSYARATAN & TANGGUNG JAWAB
Menjadi keharusan bagi semua karyawan untuk memakai dan menjaga Alat-alat Pelindung Diri dan meminta perlengkapan baru jika alat-alat yang ada sudah tidak memenuhi syarat.


Supervisor bertanggung jawab untuk memastikan Alat-alat Pelindung Diri telah di pakai sesuai tingkatnya, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh karyawannya; dan harus mempromosika praktek keselamatan kerja dengan memberikan contoh yang baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar