.

Rabu, 18 Maret 2020

ALAT PELINDUNG DIRI

ALAT PELINDUNG DIRI

PELINDUNG KEPALA
Karyawan yang beresiko terhadap bahaya tertimpa dari bagian atas saat melakukan pekerjaan di workshop dan lapangan operasi harus memakai topi pengaman.

Topi pengaman tidak boleh digambari, dicat atau terkena bahan kimia.

PELINDUNG MATA
Semua personil yang bekerja di workshop dimana adanya bahaya pada mata diharuskan untuk pakai pelindung mata.

Hanya pelindung mata yang telah disetujui yang boleh di pakai.

Tiap anggota di lini pengawas harus memberikan contoh yang baik kepada semua karyawan untuk mematuhi aturan pelindung mata.

Supervisor harus memastikan para karyawan yang berada di bawah tanggung jawabnya (maupun karyawan lainnya yang berada dalam bahaya) telah memiliki dan memakai kacamata pelindung seperti yang seharusnya, dan memeriksa keadaan kacamata pelindung tersebut, serta segera memperbaikinya jika ada yang salah.

PELINDUNG KAKI
Pelindung kaki yang dilengkapi dengan penutup jari dari baja harus selalu dipakai di workshop dan lapangan, kecuali saat berada di daerah bebas Alat Pelindung Diri.

Pelindung kaki yang sudah tidak layak pakai harus diganti.

Sepatu atau boot bertali harus digunakan dalam keadaan tali sepatu terikat sebagaimana mestinya, untuk keamanan kaki.

PELINDUNG TANGAN
Sarung tangan (biasa) atau yang panjang (menutupi lengan bawah) harus di pakai di mana ada resiko terluka.

Sarung tangan tahan kimia harus dipakai apabila menangani produk- produk dari minyak, bahan kimia dan cairan pelarut.

Sarung tangan dari kulit atau yang panjang harus dipakai untuk melindungi tangan dari panas, barang-barang yang dapat menggores atau serpihan-serpihan.

Sarung tangan harus dipakai bila menangani tali baja, kecuali dalam keadaan dimana sarung tangan dapat terperangkap atau terjepit di antara putaran.

PELINDUNG TELINGA (PENDENGARAN)
Pelindung telinga harus dipakai oleh semua karyawan yang terpapar kebisingan 85 dB(A) atau lebih dari 8 jam penuh.

Penutup telinga harus dipakai di pembangkit tenaga listrik dan tempat- tempat yang bising karena mesin.

Penyumbat telinga (yang sekali dipakai saja atau yang dipakai berulang) harus di pakai:

Bila menggerinda, menghaluskan/ memoles, memukul dengan palu besar, perkakas yang bising, dan “gouging” dengan tekanan udara yang tinggi.

Dimana telah dipasang tanda untuk maksud itu dan bila diinstruksikan oleh para pengawas.

Sumbat telinga yang dapat dipakai berulang kembali harus dibersihkan.

PELINDUNG PERNAPASAN
Pelindung pernapasan yang sudah disetujui harus dipakai bilamana terdapat benda-benda di udara yang berbahaya untuk keselamatan

Topeng debu harus dipakai di tempat- tempat yang berdebu.

Alat pernapasan organik dipakai ketika melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan cat, larutan dan bahan kimia lainnya.

Alat pernapasan udara terpisah harus dipakai ketika masuk ke tempat yang kurang oksigen.

Alat pernapasan dengan pemasukan udara tersendiri atau tameng harus dipakai ketika melakukan penyemprotan atau pengecatan di daerah tertutup.

Alat pernapasan harus dipakai hanya oleh personil yang telah terlatih.

Karyawan tertentu harus terlatih untuk memilih dan memakai pelindung pernapasan sesuai dengan persyaratan pabrik, cat atau produk lain yang akan dipakai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar