.

Rabu, 18 Maret 2020

IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENILAIAN RESIKO

IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENILAIAN RESIKO


Penilaian Resiko akan dilakukan jika bahaya yang signifikan telah diidentifikasi oleh Manajer & Pengawas (Engineer In Charge) Perusahaan atau penanggung jawab proyek, atau jika telah ditentukan dalam kontrak konsumen. Analisis ini akan dibuat berdasarkan evaluasi resiko yang terkait dengan operasi khusus, laporan dari pengalaman sebelumnya atau masukan dari lembaga-lembaga eksternal profesional.

Analisa resiko, paling tidak harus berisi elemen-elemen sebagai berikut:

 Pengidentifikasian dan penganalisaan Tugas,

 Pengidentifikasian Bahaya (Sumber Bahaya),

 Penetapan Kriteria Penerimaan Resiko,

 Penganalisaan dan Pengevaluasian Resiko,

 Pelaksanaan Pengukuran Pengendalian,

 Pemeriksaan dan Umpan Balik Pengalaman.

Perusahaan atau mereka yang menjadi Penanggung Jawab Proyek akan membuat suatu program untuk mengidentifikasi resiko pada seluruh tahap operasi.

HAZARD IDENTIFICATION & RISK ASSESSMENTS
Risk Assessments will be performed when significant hazards have been identified by the Manager & Supervisor (Engineer In Charge) or project responsible person, or if specified in the Customer’ contract. The analysis will be based on the evaluation of Risks related to specific operations, experience feedback reports or from input from external professional institutions.

A Risk Analysis shall as a minimum, contain the following elements:

 Identify and Analyse Task,

 Identification of Danger (Hazards),

 Establish Acceptance Criteria,

 Analyse and Evaluate Risks,

 Implement Control Measures,

 Verification and Experience Feedback.

The Company or Project responsible person will establish a program for identification of Risks throughout all phases of the operations.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar