.

Rabu, 18 Maret 2020

IDENTIFIKASI BAHAYA & PENILAIAN RESIKO

IDENTIFIKASI BAHAYA & PENILAIAN RESIKO

Penilaian Resiko akan dilakukan jika bahaya signifikan telah diidentifikasi oleh personil lapangan Perusahaan atau Supervisor, atau jika telah ditentukan dalam kontrak Klien. Analisa akan didasarkan pada evaluasi resiko yang bersangkutan pada operasi khusus, laporan pengalaman, atau dari masukan Klien.

Analisa resiko harus setidaknya berisi elemen- elemen sebagai berikut:

• Mengidentifikasi dan menganalisa tugas,
• Pengidentifikasian sumber bahaya,
• Menganalisa dan mengevaluasi resiko,
• Melaksanakan pengukuran pengendlian,
• Masukan pemeriksaan dan umpan balik pengalaman.

HSE Coordinator Perusahaan akan membantu Supervisor dalam membangun program pengidentifikasian resiko pada seluruh operasi lapangan.

Job Safety Analysis (JSA) digunakan oleh Group Leader dan karyawan terlibat pada tempat-tempat kerja sebelum pelaksanaan aktivitas kerja yang non rutin.

HAZARD IDENTIFICATION & RISK ASSESSMENT
Risk Assessments will be performed when significant hazards have been identified by the Company site
personnel or Supervisor, or if specified in the Client contract. The analysis will be based on the evaluation of risks related to specific operations, experience feedback reports or from input from Client.

A Risk Analysis shall as a minimum, contain the following elements:

• Identify and Analyse Task,
• Identification of Danger (Hazards),
• Analyse and Evaluate Risks,
• Implement Control Measures,
• Verification and Experience feedback.

The Company HSE
Coordinator will assist Supervisor in establishing a program for identification of risks throughout all site operations.

Job Safety Analysis (JSA) use by Group Leader and involved employees on work sites prior to commence non-routine work activities

Tidak ada komentar:

Posting Komentar