.

Kamis, 19 Maret 2020

KESELAMATAN KERJA DI KANTOR

KESELAMATAN KERJA DI KANTOR


Tata letak kantor harus efisien, nyaman dan aman.

Pintu keluar harus bebas dari halangan dan jika dikunci, harus bisa dibuka dari dalam tanpa menggunakan anak kunci.

Pintu kaca harus pengaman kaca yang aman.

Kantor harus memiliki penerangan dan ventilasi yang cukup.

Peralatan listrik / elektronik harus selalu dalam keadaan bekerja dengan baik.

Kabel listrik yang melintasi lantai, jika ada, harus diplester agar tidak membuat orang tersandung. Stop kontak listrik tidak boleh dibebani dengan memakai banyak adaptor.

Bukalah laci lemari arsip satu hanya pada satu saat. Membuka dua laci paling atas sekaligus, dari empat laci yang ada, bisa membuat lemari arsip roboh. Laci harus segera ditutup setelah digunakan.

Benda-benda yang berat tidak boleh diletakkan di tempat yang tinggi; benda-benda tersebut harus di simpan di tempat yang rendah.

Tangga lipat harus disediakan untuk menghindari orang berdiri di kursi untuk mencapai tempat-tempat yang tinggi.

Personil bekerja kantor disarankan untuk tidak memiringkan kursi ke belakang, kecuali kursi tersebut memang dirancang untuk bisa dimiringkan.

Ketika menaiki tangga, kedua tangan personil tidak boleh penuh dengan bawaan; satu tangan harus selalu bebas untuk memegang pegangan tangga.

Kerapian dan kebersihan harus dirawat dengan baik; cairan yang tumpah harus segera dibersihkan; kertas dan benda lain yang mudah terbakar jangan sampai menumpuk, menjadi ancaman bahaya kebakaran; hal-hal yang menyebabkan resiko tersandung, seperti: kawat listrik dan ubin yang rusak harus diangkat.

Korek api atau rokok yang masih menyala tidak boleh dilempar ke keranjang sampah kertas.

Tabung pemadam kebakaran harus selalu diletakkan di tempatnya.

Personel kantor harus memahami tipe dan cara pemakaian alat pemadam kebakaran di tempatnya.



OFFICE SAFETY
Office should be laid out for efficiency, convenience and safety.

Exits door shall be free from obstructions and if, should not required the use of keys for operation from inside the building.

Glass doors should be fitted with Safety Glass.

Offices should be adequately illuminated and ventilated.

Electrical/electronic equipment shall be in good working order.

If electrical cords must cross the floor they should be taped down to prevent tipping hazards. Power points should not be overloaded by using multiple adaptors.

Filling cabinet drawers should be opened one at a time. Opening two top drawers of a four drawer’s cabinet can case it to topple over. Drawers should be closed immediately after use.

Heavy items should not be stored in elevated areas; they should occupy lower positions.

Appropriate stepladders should be available to alleviate standing on chairs to access elevated areas.

Office personnel should refrain from tilting back on chairs unless the chairs are specifically designed to tilt.

Personnel should not have both arms loaded when using stairs; one hand should remain free to use the handrails.

Good housekeeping must be maintained; split liquids should be cleaned up immediately; paper and other combustibles should not build up into a fire hazard; tripping hazards such as leads, detective floor covering should be removed.

Matches or lit cigarettes should never be thrown into wastepaper baskets.

Portable fire extinguishers in a fully charged condition shall be kept in their designated place at all times.

Office personnel should be familiar with the type and use of fire extinguishers in their areas.


PEMERIKSAAN, SERVIS, DAN REPARASI MEKANIK

PEMERIKSAAN, SERVIS, DAN REPARASI MEKANIK


Kendaraan harus selalu dijaga dalam kondisi yang baik dengan perhatian khusus pada  rem minyak, lampu, klakson, wiper, kemudi dan ban. Jika pengemudi melihat  adanya  kerusakan mekanis atau kondisi yang berbahaya pada kendaraan yang menjadi tanggung  jawabnya,  harus segera mengurus untuk dilakukan reparasi terhadap kendaraan tersebut. Jika mobil tersebut adalah kendaraan pool, pengemudi harus melaporkan kondisi kendaraan kepada petugas yang bertanggungjawab atau kepada HSE Department secepatnya.

Mekanisme kemudi harus diperiksa secara periodik. Setelah dipakai dimedan yang parah, bersemak- semak, terperosok kedalam lubang yang dalam, harus mendapat pemeriksaan khusus.

Kondisi mekanis bagian depan, alignment roda dan stelan rem kendaraan Perusahaan harus diperiksa secara visual sekurang-kurangnya setiap 30 hari.  Saluran  minyak  rem harus  diperiksa  bila  ada kerusakan sekurang- kurangnya 6 bulan. Jika ada kerusakan harus segera diperbaiki dan diganti.

Pewarnaan atau pembayangan  kaca depan tidak lebih 40% dari kaca depan tersebut.

Untuk mencegah masuknya asap yang beracun ke kabin penumpang, periksalah kendangan dan pipa knalpot mobil penumpang secara regular.

Korek api yang menyala atau segala macam loncatan bunga api lainnya harus dijauhkan dari aki yang terbuka selama kendaraan diservis atau diperiksa. Air aki menghasilkan gas hidrogen yang sangat eksplosit.

Elektrolit atau campuran asam dalam air aki dapat merusak pakaian dan kulit. Cuci tangan sampai bersih sesudah memeriksa aki.

Untuk menghindari semburan air panas, hati-hati waktu membuka tutup radiator untuk memeriksa air pendingin pada saat mesin masih pada temperatur operasi. Membuka tutup radiator sebaiknya pada waktu mesin dingin.

Jika memancing aki yang  mati pada suatu kendaraan, ikuti prosedur berikut untuk mencegah terjadinya busur listrik waktu menghubungkan kabel-kabel jumper ke kutub-kutub aki.

Pada waktu melakukan pemancingan kaca mata keselamatan harus dipakai.

Sambungkan satu kabel  kekutub aki  (umumnya  kutub  positip) yang mati. Sambungkan  ujung  lain dari kabel tersebut kekutub positif aki pemancing.

Sambungkan salah satu ujung kabel lainnya ke-kutub negatip aki pemancing dan sambungkan ujung positif kabel yang masih ada lainnya ke-blok atau rangka mesin dimana jarak antara kedua aki tersebut kira- kira dua feet. Jangan hubungkan kabel ke- kutub negatip aki yang mati.

Setelah mesin hidup, lepas kabel pentanahan aki pemancing dari blok atau rangka mesin. Hati-hati terhadap bagian-bagian mesin yang bergerak waktu melepas kabel tersebut. Kemudian lepas  ujung lain dari kutub aki pemancing. Waktu melepas kabel positip, lepas dulu ujung yang tersambung pada aki pemancing dan sesudah itu lepas ujung lainnya dari kutub positif aki yang mati. Hati-hati jangan sampai ujung kabel positif menyentuh logam/beban mesin atau kendaraan.

Pabrik pembuat mobil kemungkinan menyarankan cara yang lain. Ikuti petunjuk pabrik pembuat yang dicantumkan dalam petunjuk pengoperasian.

TRUK
UMUM
Dilarang membawa cairan-cairan yang mudah terbakar dengan truk pekerja, kecuali jika disimpan dalam kontainer dengan tutup berulir atau pegas. Aturan ini tidak berlalu untuk cat yang boleh dibawa didalam kotak karton.

Roda pada truk harus diperiksa selambat-lambatnya seminggu sekali untuk mengetahui apakah semua baut dan murnya terpasang kuat.

Pada truk-truk pengangkut pekerja, semua alat-alat harus dibawa diluar kabin, ditempatkan dengan aman.

Ketika tidak digunakan cranes dan hoistnya harus berada pada tempatnya dan ditahan diam.

Semua fitting, perkakas, perbekalan peralatan dan benda lepas lainnya yang diangkut dengan truk harus diikat dengan kuat atau diberi penahan agar tidak berjatuhan ke jalur kendaraan lain.

Pada waktu memompa ban, berdirikan selalu ditepi untuk menghindari cedera jika ring atau retaining ring lepas / terlempar.

Bak truk harus  selalu  dijaga  bersih dari minyak dan oli.

Semua truk harus dilengkapi dengan alat pemadam api, kotak P3K dan peralatan keadaan darurat  lainnya.  Alat  pemadam api harus  diisi  kembali  atau begitu habis digunakan dan peralatan keadaan darurat lainnya harus diganti setelah dipakai

Trailer  yang  ditarik  dengan batang penggandeng harus dilengkapi dengan rantai cukup besar untuk menahan beban jika pen batang penggandeng patah. Trailer juga harus dilengkapi dengan berbagai cara untuk mencegah pen tersebut terlepas.

Lantai bak truk harus  dilapisi kayu supaya pipa selalu duduk pada  kayu,  tidak  pada baja. Cara ini juga menjamin pengikatan papan  yang  lebih  erat.

Beban tidak boleh memanjang langsung diatas kabin truk kecuali pada truk dilengkapi peralatan seperlunya untuk pemuatan seperti itu.

Pada waktu bekerja atau mengemudi dibawah kabel listrik tegangan tinggi, hati-hati jangan sampai gin pole atau kabel-kabel lebrang, atau peralatan lain menyentuh kabel listrik. Jika mungkin putuskan dulu aliran listrik sewaktu truk mengangkut beban berat. Jika aliran listrik tidak boleh putus, harus ada orang yang bertugas diluar truk untuk membimbing pengemudi. Jika terjadi kontak dengan arus listrik, pengemudi dan orang lain didalam kendaraan harus tetap berada didalam kendaraan dan berusaha melepaskan kondisi tersebut.

Meloncatlah, jangan melangkah, dari atas kendaraan ketanah, untuk menghindari shock jika kendaraan kena aliran listrik. Tukang listrik harus membebaskan kendaraan dari muatan listrik sebelum orang lain boleh menyentuhnya.

Dilarang  menggunakan tiang listrik untuk  mengaitkan katrol kabel winch untuk memindahkan benda-benda berat
/ menarik truk yang terperosok.

MENAIKKAN DAN MENURUNKAN MUATAN
Pada waktu mengangkat kayu gelondongan, pipa atau beban  yang bermacam-macam, beban harus diikat kuat-kuat dulu. Sesudah truk berjalan sebentar, rantai pengikat harus dipererat  lagi. Muatan seperti pipa/kayu gelondongan selama bergoyang dalam perjalanan dapat saling merapat sehingga menyebabkan rantai mengendor

Empat buah rantai ditempatkan sebagai berikut untuk  dipakai dalam pemuatan pipa-pipa:

Disekeliling depan dan belster pendukung dan pipa.

Disekeliling pipa dan dinding dekat dengan pendukung untuk mendukung dua tiang kembar.

Hanya disekeliling pipa, ditengah-tengah muatan untuk menjaga pipa agar tidak lari kalau rantai depannya putus.

Satu rantai harus dipasang dengan benar pada muatan sebelum ada orang-orang masuk dibawah muatan untuk  melakukan, termasuk memasang  tembakan lain dan rantai tembakan boomer tambahan.

Truk yang sudah dimuati dipinggirkan dan ditempatkan disebelah kanan. Kendaraan berat harus dipakai untuk keperluan barang-barang berat pula.

Kalau ujung rantai boomer yang kendor hilang, dilarang untuk menarik atau tergantung tanpa muatannya.

Para  pekerja  dilarang  berdiri tepat diatas tangkai boomer sewaktu melepaskan  rantai boomer.

Jika muatan diatas truk tersebut mulai guncang/ berjatuhan, para pekerja dilarang menghentikannya.

Para pekerja dilarang berada diantara peluncur pembongkaran muatan kecuali diperlukan kalau pekerjaan tersebut memerlukan pekerja didaerah tersebut maka pekerja lain harus diberitahu agar mereka tidak melepaskan pipa- pipa, jangan menghentikan pipa yang menggelinding dengan kaki atau badan.

Sebelum menurunkan pipa-pipa dari truk penghalang dikedua sisi pada truk harus dilihat  dulu  apakah masih aman kedudukannya  untuk  menjaga pipa agar  tidak  menggelinding  bila boomernya dilonggarkan.

Truk dimana pipa-pipa dibongkar harus  tepat  dijalurnya  dengan  rak pipa agar sesuai sewaktu menggelindingkan pipa-pipa pada saat meluncurkannya kedalam rak pipa.

Rak pipa yang bisa dibawa oleh truk-truk muatannya tidak diperbolehkan berlebihan.

Hati-hatilah terhadap peralatan yang dipakai untuk pengangkutan dengan kereta-kereta kecil agar tidak jatuh atau ditarik sepanjang jalan. Proteksi yang memadai bagi truk ini haruslah diadakan.

Kapasitas truk dan  kemampuan ban tidak boleh dibebani secara berlebihan.



KESELAMATAN KENDARAAN DARAT

KESELAMATAN KENDARAAN DARAT


TEKNIK MENGEMUDI SECARA DEFENSIF
Semua pengemudi kendaraan bermotor Perusahaan harus mempraktekkan teknik mengemudi kendaraan secara defensif, ketika sedang bertugas.

Semua pengemudi kendaraan bermotor perusahaan harus hafal dan patuh kepada peraturan lalu- lintas baik umum maupun setempat.

Pada semua kendaraan perusahaan harus dipasang sabuk pengaman. Semua penumpang mobil perusahaan dan mobil pribadi yang digunakan untuk urusan kerja harus mengenakan sabuk pengaman di dalam kabin dan tidak diizinkan naik di bak pick-up atau truk di jalan umum.

Pengendara harus membiasa-kan diri untuk melihat sekeliling kendaraan, melihat adanya kemungkinan bahaya sebelum masuk ke dalam kendaraan dan menjalankannya.

Jika terpaksa melakukan manouver kendaraan di tempat yang sempit yakinkan bahwa jalan telah kosong dan pengemudi dapat melihat ke seluruh daerah tersebut. Jika pandangan pengemudi terhalang harus dibantu oleh orang lain dari pandangan yang terhalang.

Jika mungkin hindari memparkir dengan cara mundur. Jika pekerja yang sedang mengemudikan kendaraan perusahaan merasa mengantuk harus digantikan oleh pekerja lain yang dapat mengemudi, pekerja tersebut harus menghentikan kendaraan sebelum dapat mengemudi dengan aman.

Jangan berusaha untuk melakukan suatu pekerjaan atau mengemudi jika anda habis minum minuman alkohol atau obat tidur.

Sebelum menghidupkan mobil anda di pagi hari, bersihkan semua jendela. Hanya membersihkan sebagian kecil kaca depan tidak memberikan pandangan yang cukup luas.

Mengemudi adalah tugas utama. Pengemudi tidak boleh mengendarai kendaraan sambil melakukan kegiatan lain. Sebagai contoh pada waktu memutar nomor telepon mobil, menempatkan gelombang pada komunikasi radio dua arah atau sedang membuat catatan, kendaraan harus dipinggirkan dan dihentikan pada saat melakukan hal-hal tersebut.

Pada setiap kendaraan perusahaan di  pasang  kaca spion, disarankan menggunakan kaca spion wide angle atau fish eye karena kaca spion semacam ini menambah luas area pandangan pada tempat-tempat tertentu.

Dilarang mengemudikan mobil secara tidak aman dan tidak sopan, misalnya mengemudi secara ugal-ugalan, tidak menghormati hak pejalan kaki, melanggar peraturan-peraturan lalu lintas dan segala macam kecerobohan yang disengaja.

Pengendara peralatan otomotif yang bekerja di wilayah kerja perusahaan harus mematuhi aturan lalu-lintas yang berlaku.

Mengemudi  pada  batas kecepatan maksimum  pada situasi tertentu berbahaya bagi keselamatan. Pengemudi kendaraan perusahaan harus dapat mempertimbangkan sebaik-baiknya dan mengatur kecepatan sesuai dengan kondisi kendaraan, jalan, lalu-lintas dan cuaca.

Jangan membawa benda-benda lepas, misalnya topi yang keras, buku, dan lain-lain, di belakang tempat duduk bagian belakang.

LAND VEHICLE SAFETY
DEFENSIVE DRIVING TECHNIQUES
All operators of Company motor vehicles must practice defensive driving when operating those vehicles.

All drivers of company motor vehicles must be familiar with and abide by general and local traffic regulations.

Seat belts must be installed in all company vehicles. All occupants cars used on company business must use seat belt in seats inside the cab, i.e. no riding in the bed of pick up trucks on public road.

A driver should make a habit to look around the vehicle for potential hazards before entering it and putting it in motion.

When a vehicle is to be manoeuvred in confined areas, precautions should be taken to ensure that the way is clear and the driver can see the entire area. If the driver does not have clear visibility, help should be obtained from someone who has an unobstructed view.

When possible, park so backing is not required. If an employee driving a company vehicle feels drowsy, another qualified employee should. If there is no other qualified driver available, the employee should not operate the vehicle until capable of doing so safety.

Never attempt to perform work or drive a vehicle when alcohol, medication or drugs impair you.

Before starting out your vehicle in the morning, clean all windows, cleaning only a small place on a windshield does not allow the proper visibility.

Driving is a full time job. Drivers should not engage in any other activities. For example, when dialling a mobile telephone, encoding two-way radio equipment, or updating records. A vehicle should be pulled off the road and stopped.

A rear view mirror should be installed on each company vehicle. Wide angle or fisheye mirrors are recommended because they greatly improve visibility blind spots.

Unsafe and discourteous driving practice such as road hogging, disregarding the rights of pedestrians, violating traffic regulations, and deliberate reckless-ness of any kind are prohibited.

Drivers of automotive equipment operating on company property must adhere to all applicable traffic regulations.

Driving at the maximum posted speed limit can be too fast for safety in some situations. The driver of a company vehicle should use good judgement and proceed at a pace suitable to conditions of the vehicles, the road, the traffic, and the weather.

Do not carry loose time such as hard hats, books, etc., on the rear package tray of a passenger car.

KESEHATAN KERJA

KESEHATAN KERJA

Perusahaan telah membuat suatu rangkaian prosedur yang mencakup hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan kerja berikut ini:

Kegiatan pemantauan kesehatan:
- pengendalian kesehatan tertentu untuk direncanakan dan dilaksanakan,
- arsip kesehatan Karyawan dibuat,
- catatan Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit,
- tindak lanjut cuti sakit yang panjang serta rehabilitasi-nya,
- pencatatan perawatan kesehatan yang dilakukan di klinik Perusahaan.
 Pengawasan lingkungan kerja:
- pemilahan atau pemetaan kerja dan tempat kerja,
- studi lingkungan tempat kerja,
- inspeksi-inspeksi,
- pemantauan tingkat kerusakan lingkungan.
 Pengendalian resiko kesehatan terkait dengan :
- kebisingan,
- bahan-bahan kimia,
- sumber zat radioaktif,
- bahan peledak,
- bahan-bahan kimia lain yang berbahaya bagi kesehatan

Semua personil baru harus lulus pemeriksaan kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat yang menyatakan bahwa mereka sehat secara medis untuk melaksanakan tugas.


OCCUPATIONAL HEALTH
Company has developed a documented set of procedures to cover the following areas of occupational health.

 Health monitoring activities:
- selective health controls to be planned and carried out,
- individual medical files to be established,
- registration of sick leave,
- follow-up of long term sick leave and rehabilitation,
- registration of medical treatment carried out in Company’ Clinic.
 Work environment monitoring:
- screening or mapping of occupations and workplaces,
- environmental studies of work places,
- inspections,
- monitoring of exposure levels.
 Control of health hazards regarding
- noise,
- chemicals,
- radioactive sources,
- explosives,
- other substances hazardous to health.

All new employees must pass from medical examination and hold a health certificate which states that they are medically fit to perform their duties.

Rabu, 18 Maret 2020

KEPEMIMPINAN DAN ADMINISTRASI

KEPEMIMPINAN DAN ADMINISTRASI


Sasaran Tahunan K3LL
Direktur Perusahaan bersama dengan anggota manajemen harus membuat dan meninjau kebijakan secara rutin. Kebijakan ini berisi sasaran K3LL.

Tugas Manajemen Lini
Untuk mencapai sasaran K3LL Perusahaan, Direktur dan Manajer harus merencanakan, mengatur, memotivasi, mengendalikan dan menindaklanjuti pekerjaan yang berkaitan dengan masalah K3LL. 

Semua anggota Manajemen harus berpartisipasi dalam evaluasi kebijakan K3LL setahun sekali dan membuat program operasi tahunan K3LL. 

Program K3LL dan perubahan apapun pada Sistem Manajemen K3LL harus dikomunikasikan dengan para staf melalui garis komunikasi yang dibuat.

Anggota Manajemen bertanggung jawab untuk menetapkan contoh dengan meningkatkan aktivitas K3LL pada tingkatan yang tinggi. Hal ini akan dicapai dengan kunjungan tempat kerja, melaksanakan Observasi K3LL dan mengarahkan Rapat-rapat K3LL.

Garis Tanggung Jawab
K3LL merupakan suatu garis tanggung jawab dalam Perusahaan. Semua personil bertanggung jawab pada aktivitas K3LL dalam lingkup pekerjaan mereka.



LEADERSHIP AND ADMINISTRATION
The Company ’ Directors shall, together with member of management, establish and routinely review the Policy. This policy shall contain the HSE objectives.

Line Management Duties
To make it possible to attain Company’ HSE objectives, Directors, and Managers shall plan, organize, motivate, control and follow up the work with special regard to HSE matters. All members of Management shall participate in the evaluation of the HSE Policy once a year, and establish an Annual Operations HSE Program. The HSE Program and any changes to the HSE Management System shall be communicated to staff through established communication lines.

The members of Management are responsible for setting an example by promoting HSE activities at the highest level. This will be achieved by worksite visits, performing HSE Observations and addressing HSE Meetings.

Line Responsibility
HSE is a line responsibility within Company. All
personnel are responsible for HSE activities within their sphere of influence.


KEBIJAKAN K3LL Perusahaan

KEBIJAKAN K3LL Perusahaan


PENDAHULUAN
Pada saat ini, masalah kesehatan, keselamatan Kerja dan lindungan lingkungan (K3LL) adalah sesuatu yang sangat penting dan merupakan suatu tuntutan yang harus diimplementasikan atau dilakukan didalam kehidupan sehari hari, baik dalam lingkup/skala yang kecil maupun dalam skala yang besar, hal ini selain disebabkan karena terjadinya perubahan perilaku individu ( attitude ) di masarakat terhadap masalah K3LL, juga karena adanya tekanan dari luar (external pressure) seperti adanya peraturan atau perundangan tentang K3LL (Nasional dan Internasional), permintaan pelanggan, tuntutan dan komunikasih local, lembaga asuransi dan lainya.

Dalam kegiatan atau oparasional sehari hari  Perusahaan, yang bergerak di bidang kontraktor dalam industry minyak, Gas dan panas bumi, juga tidak bisa terlepas  dari masalah kesehatan, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan. Adalah menjadi tanggung jawab  Perusahaan untuk melaksanakan semua aturan K3LL yang berlaku dan mensosialisasikan kesemua pihak yang terkait seperti karyawan (employee), pelanggan (client)dan pemasok (vendor).

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan  Perusahaanuntuk mensosialisasikan masalah kekaryawan, pelanggan atau pemasok, diantaranya adalah dengan melakukan pelatihan yang ada hubungannya dengan K3LL baik dengan diselenggarakan oleh  Perusahaan sendiri maupun  mengirim karyawan ke pihak lain, mengeluarkan / menerbitkan bulletin K3LL dan melaksanakan inspeksi langsung ke lapangan.

Buku paduan Kesehatan, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan (K3LL) ini disusun untuk memenuhi kebutuhan seluruh karyawan  Perusahaan tentang kesehatan, Keselamatan Kerja dan lindungan lingkungan.Masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan buku panduan K3LL ini akan sangat kita hargai.

KEBIJAKAN K3LL
 Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi peraturan kesehatan, keselamatan, kerja, dan lindungan lingkungkungan (K3LL) serta menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, bagi seluruh karyawan sehingga memenuhi criteria standar lingkungan yang ditetapkan.

 Perusahaan secara aktif mendukung program K3LL pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya masalah ini untuk Perusahaan  dan Lingkungan.

 Perusahaan akan memprioritaskan K3LLsetara dengan kualitas, produksi dan harga.

 Perusahaan akan berusaha untuk mengurangi resiko K3LL dan dampak lingkungan yang dapat berakibat penyakit, kecelakan, kerusakan peralatan, kebakaran, ledakan, kerugian dalam proses produksi dan penurunan kualitas lingkungan.

Bahaya kecelakan kerja dapat diminimalisir lewat peran serta secara aktif manajemen dan karyawan .

Tanggung jawab tersebut sangat penting untuk menunjang kesukseskan pelaksanaan kebijakan K3LL di tempat kerja.

KEAMANAN ALAT LISTRIK

KEAMANAN ALAT LISTRIK


Mesin las harus diperiksa setiap enam bulan sekali.

Peralatan listrik harus ditanahkan dengan baik.

Peralatan listrik yang benar-benar aman harus di pakai di daerah yang mengandung campuran mudah meledak atau bahan-bahan yang mudah terbakar.

Peralatan listrik harus dipasangi sakelar pemutus (circuit breaker) untuk mencegah terus menyala selama pemeliharaan atau perbaikan. Peralatan listrik harus dilakukan penguncian dan/ atau pelabelan sesuai Prosedur Pengisolasian sebelum diperbaiki.

Perbaikan harus dilakukan oleh orang yang berkompetensi.

Semua sengatan listrik harus segera dilaporkan kepada supervisor langsungnya untuk diselidiki.

Operator alat-alat berat harus hati- hati dan menghindari jaringan tenaga listrik yang berada di atas kepala saat melintas di jalan umum.



ELECTRICAL SAFETY

 Welding machines shall be inspected every six month.

Electrical equipment shall be suitably earthed.

Intrinsically safe electrical equipment shall be used in areas containing explosive mixtures or combustible materials.

Electrical equipment shall be fitted with an isolating switch, which prevents its operation during maintenance or repairs. Electrical equipment must be tagged dan/ or locked out per the Isolation Procedure prior to being service or repaired.

Repairs shall be carried out by suitably qualified personnel.

All electrical shocks must be reported to the immediate supervisor for investigations.

Mobile equipment operators using outside roads should be aware of, and avoid overhead power lines.



KAMPANYE K3LL YANG PROAKTIF

KAMPANYE K3LL YANG PROAKTIF

Topik yang diidentifikasi sebagai hal-hal yang penting menyangkut K3LL bagi Perusahaan oleh HSE

Coordinator akan menjadi bagian dari Program K3LL tahunan untuk tahun berikutnya.

Detail topik yang dianggap penting dalam K3LL bagi kegiatan usaha Perusahaan, akan dipublikasikan pada Program K3LL tahunan per kuartal. Promosinya akan mengambil bentuk poster-poster dan laporan berkala dan dipasang di Papan Pengumuman K3LL.

Papan pengumuman K3LL harus diletakkan pada posisi utama di tempat kerja. Papan pengumuman ini akan digunakan dengan tujuan utama untuk memperlihatkan topik K3LL.

Isi dari memo K3LL harus dapat disampaikan sedemikian rupa oleh Pengawas Karyawan sehingga menjadi perhatian semua personil yang terkait.


PROACTIVE HSE PROMOTION
Detail of the topics identified as being HSE critical to Company by  the HSE Coordinator, will become part of the annual HSE programs for the forthcoming year.

The detail topics which are deemed to be HSE critical to Company ' business, will be published in the annual HSE programs on a quarterly basis. 

The promotion will take the form of posters and a newsletter and displayed on the HSE notice board. HSE notice board shall be placed in a prominent position at all worksites. They are to be used for the sole purpose of displaying HSE topics.

The contents of HSE Memos shall be brought to the attention of all relevant personnel by their Supervision personnel.

IZIN BEKERJA

IZIN BEKERJA


IZIN PENGGALIAN
Sebelum penggalian, lakukan pengecekan menyeluruh terhadap bagan lokasi dan gambar sesuai yang di bangun, untuk memastikan daerah galian bebas dari kabel- kabel atau instalasi di bawah tanah.

Sebelum penggalian, dapatkan izin yang sudah ditandatangani oleh Supervisor, yang memiliki wewenang akhir untuk pengeluaran surat izin penggalian.

Semua instalasi di bawah tanah harus ditandai/ diperlihatkan didalam surat izin dan tanahnya diberi tanda.

Jika diketahui ada kabel, pipa air atau ada gangguan lain di bawah tanah, maka dilakukan penggalian dengan tangan untuk menemukannya.

Jalan masuk dan keluar yang aman harus disediakan untuk semua penggalian.

Semua tempat penggalian harus diberi penghalang atau ditandai dengan pita peringatan.

Setelah penggalian selesai, izin harus ditutup oleh Supervisor.

IZIN MEMASUKI RUANG TERTUTUP
Sebelum memasuki ruang tertutup, Surat izin Masuk ke Ruang Tertutup harus dari HSE Coordinator. 

Rincian surat izin akan diisi oleh Supervisor.

HSE Coordinator akan mengadakan tes yang diperlukan dan menandatangani surat izin.

Setelah Supervisor puas dengan persyaratan keselamatan ia akan menandatangani surat izin dan mengizinkan pekerjaan untuk dimulai.

Setelah pekerjaan selesai, Supervisor akan menutup surat izin. Surat izin yang telah ditutup ini lalu disimpan oleh HSE Coordinator.

Apabila mungkin, ruang tertutup harus diberi ventilasi ke udara atau dengan ventilasi bertekanan udara (jangan gunakan oksigen untuk ventilasi).

Jika pengujian menunjukan adanya kekurangan oksigen, ruang tertutup harus dialiri udara segar sampai pengujian menyatakan tingkat oksigen sudah aman.

Jika pengujian menunjukkan kekurangan oksigen, ruang tertutup harus dialiri udara segar sampai pengujian menyatakan tingkat oksigen sudah aman.

Ruang tertutup yang telah dibersihkan dari gas yang mudah terbakar atau berbahaya harus diperiksa secara berkala untuk memastikan oksigen yang tersisa menunjukkan tingkat yang aman pada saat ada orang di dalamnya.

Jika keadaan memaksa seseorang untuk masuk ke ruang yang berudara tak aman, perlengkapan yang benar dan sesuai harus dipakai. Gunakan alat bantu pernapasan atau pemasok udara sendiri.

Dalam kasus seperti di atas, seorang “penyelamat”, yang juga di lengkapi dengan alat bantu pernapasan, harus siap di depan pintu masuk tertutup dalam kondisi ruangan seperti ini harus dilengkapi dengan sabuk pengaman dan tali pengaman dengan “penyelamat”.

Alat pendeteksi oksigen dan gas berbahaya harus disediakan dan siap pakai oleh HSE Coordinator setiap saat.

IZIN UNTUK KERJA PANAS 
(Dipakai untuk lingkungan yang mengandung bahaya)

Sebelum memulai pekerjaan panas di lingkungan yang mengandung bahaya tinggi, Izin Kerja Panas harus didapatkan dari HSE Coordinator atau Representatif Klien.

Hanya detail surat izin untuk giliran kerja saat itu yang akan diisi oleh supervisor lapangan.

HSE Coordinator or Representatif Klien akan mengadakan pengujian yang diperlukan dan menandatangani surat izin tersebut.

Setelah HSE Coordinator atau Reprensentatif Klien puas dengan persyaratan keselamatan ia akan menandatangani surat izin dan mengizinkan pekerjaan untuk dimulai.

Setelah pekerjaan atau giliran kerja selesai, Supervisor Lapangan akan menyatakan surat izin tersebut tidak berlaku.

Surat izin yang sudah tidak berlaku tersebut akan disimpan oleh HSE Coordinator.

Setiap giliran kerja harus memperoleh surat izin baru sesuai dengan prosedur seperti diatas.

Tidak dibenarkan melakukan panas setelah masa berlaku surat izin habis.

Jika dianggap perlu, HSE Coordinator harus memantau lapangan untuk mejamin daerah tersebut bebas dari gas saat pekerjaan sedang berlangsung.



PERMIT TO WORK SYSTEM

EXCAVATION PERMIT
Prior to any excavation, a thorough review of the site plan and as built drawings must be made to ensure the area is free from service lines or cables.

Prior to any excavation, a permit must be obtained and signed off by Supervisor who have the final authority for permits.

All known underground services must be clearly indicated on the permit and stake out on the ground.

If underground cables, waterline or other obstacles are known to exist, they will be located by hand digging.


Safe access and egress must be provided for all excavations.

All excavations shall be barricaded or marked with warning tapes or bunting.

Following completion of the work, the permit should be closed out by the Supervisor.

CONFINED SPACE ENTRY PERMIT
9.2.1 Prior to entry to a confined space, a Confined Space Entry Permit will be obtained the HSE Coordinatoe.

The supervisor will fill in details of the permit.

HSE Coordinator conduct required tests and sign the permit.

Supervisor, having satisfied himself all Safety requirements have been met, will sign the permit and authorise the work to commence.

At the completion of the work, Supervisor will sign off the permit. Closed out permit will be filed by HSE Coordinator.

Whenever possible, the confined space shall be vented to atmosphere of force ventilate with air movers. (Oxygen should not be used for ventilation).

Prior to personnel entering confined spaces, a test shall be performed by safety personnel for the presence of dangerous or combustible gases.

If test indicates a deficiency in oxygen content, the space shall be ventilate with fresh air until tests indicated the oxygen level is safe.

Confined spaces which have been purged of combustible or dangerous gases shall be checked periodically to ensure the oxygen level remains safe while personnel remain in the space.


If it is necessary to enter a confined space, which does not have a safe atmosphere, the correct level of protective equipment must be used. This would include self-contained or supplied air breathing apparatus.

In such cases a “rescuer”, also equipped with apparatus, shall be present at the entrance to the confined space. Personnel entering the confined space under such conditions shall be fitted with a safety belt and lift line to the standby “rescuer”.


The HSE Coordinator shall have readily available at all times, a fully serviceable combustible gas detector.

HOT WORK PERMIT
(Use in potentially hazardous environment).

Prior to commencing any hot work in a potentially hazardous environment, a Hot Work Permit shall be obtained from the HSE Coordinator or Client Representative.

Details of the permit for that shift only will fill out by the worksite Supervisor.

HSE Coordinator or Client representative will conduct the required tests and sign the permit.

HSE Coordinator or Client Representative, having satisfied himself that all the Safety requirements have been met, will sign the permit and authorise the work to commence.

At the completion of the work or shift, the Worksite Supervisor will sign off the permit.

Closed out permits will be filed by HSE Coordinator.

Each incoming shift shall apply for a new permit as per the above procedure.

No hot work shall be performed beyond the expiry time stated on the Hot Work Permit.

Where necessary, HSE Coordinator shall monitor the area to maintain its gas free status while work is progressing.


INSPEKSI, AUDIT INTERNAL DAN OBSERVASI K3L

INSPEKSI, AUDIT INTERNAL DAN OBSERVASI K3L


INSPEKSI K3L
Inspeksi K3L harus dilakukan pada kegiatan workshop dan lapangan proyek sedikitnya setiap bulan pada semua tempat kerja yang dilakukan oleh Production Manager/ Supervisor yang bersangkutan. Inspeksi ini harus sesuai dengan daftar isian terlampir.

Daftar isian harus dimanfaatkan untuk :

• Merinci apa yang akan dicari
• Mengidentifikasikan daerah yang sedang diperiksa
• Mengidentifikasikan hal yang memerlukan perhatian atau yang sudah memuaskan
• Mencantumkan tanggal dan nama orang yang melakukan inspeksi.

Kondisi tidak aman akan diperbaiki secepat mungkin.

Ringkasan data yang ditemukan harus dilengkapi dengan :
• Pokok-pokok tindakan yang diprioritaskan
• Nama yang melakukan inspeksi
• Tanggal diharapkan selesai dilaksanakan.

Supervisor yang bertugas harus menindaklanjuti pokok-pokok tindakan yang diprioritaskan untuk memastikan hal-hal tersebut telah diselesaikan dan melakukan tinjauan lapangan setiap minggu untuk meyakinkan bahwa masalah tersebut telah diketahui.

Hal-hal penting yang memerlukan persetujuan tingkat atas harus di bawa ke Rapat Tingkat Supervisor atau Rapat Tingat Manajemen.

Dokumen inspeksi K3LL Supervisor Manager yang berwewenang, dan tembusannya diserahkan kepada HSE Coordinator untuk kepentingan di masa mendatang.

AUDIT INTERNAL K3LL
Audit   K3LL   menyeluruh akan membuktikan apakah program K3LL serta sarana fisik yang ada sudah memenuhi standar. Pemeriksaan dan pengawasan ini    mengukur    kinerja Sistem Manajemen.

Audit dan Inspeksi K3LL dilaksanakan:


a) Berdasarkan petunjuk yang jelas dan pasti.
b) Dengan  memakai observasi, wawancara, contoh, pengawasan fisik dan tinjauan data-data dokumentasi.

c) Oleh kelompok wakil dari Perusahaan yang tidak memiliki kepentingan pribadi atau mendapat tekanan dari luar, yang dapat memberikan pendapat yang obyektif dan “tak berprasangka”.
d) Program   Audit    Internal K3LL akan disusun setiap tahun.
e) Hal-hal yang   tidak sesuai akan diperhatikan dan diperbaiki

Perusahaan menyediakan Checklist Audit yang harus dipakai   saat   melakukan audit internal.

OBSERVASI K3L

Program Observasi K3L yang diterapkan pada Perusahaan mengacu pada sistem program dari Du Pont telah di pakai oleh industri selama bertahun-tahun dan telah terbukti dapat meningkatkan kinerja K3L.

Tujuan utama Observasi K3L adalah untuk menghilangkan kecelakaan dengan cara melatih para leader, supervisor dan manajer agar secara sistematis memperhatikan dan berkomunikasi dengan orang lain, serta mencegah terjadinya tindakan yang tidak aman.

Semua lini pengawas dan manajemen harus di latih tentang Teknik Observasi K3LL.

Pemakaian Lembar Laporan
a. Lembar laporan digunakan oleh semua lini pengawas dan manajemen sebagai alat. Tujuannya untuk mencatat dan menganalisis segala tindakan yang membahayakan dan gejalanya.

b. Lembar laporan adalah catatan pengamatan tentang semua tindakan yang membahayakan, tanpa memuat nama orang yang di observasi.

c. Lembar Laporan Observasi K3L tersedia di tempat-tempat kerja. Lembar laporan diisi setiap saat setelah dilakukan observasi. Lembar laporan yang telah diisi lengkap harus disampaikan kepada HSE Coordinator.



HSE INSPECTION, INTERNAL AUDIT AND OBSERVATION
HSE INSPECTION
An HSE inspection shall be conducted to workshop and project site at least monthly in all operating areas by the Production Manager/ Supervisor in- charge. This inspection shall be in line with the attached checklist.
An inspection checklist shall be utilised which:

• Itemises what to look for
• Identifies the area being inspected

• Provides for evaluation of needing attention or satisfactory

• Indicates the name of the person doing the inspection and date.

Unsafe conditions will be rectified as soon as practical.

A summary of findings shall be completed with:
• Action items prioritised

• Actionist named
• Completion dates targeted

The Supervisor in-charge shall follow up on action items to ensure they are completed and will have a safety walk- around every week to ensure hazards are being identified.

Any outstanding items requiring resources approved by a higher authority shall be forwarded on to Supervisor and Management HSE meeting level.

Records of planned inspections shall be maintained by the Supervisor with copies to the HSE Coordinator for future reference.

INTERNAL HSE AUDITS

Comprehensive HSE audits verify that the HSE Program and the physical facilities are in compliance with acceptable standards. Audit and inspections measure the performance of the Management System.

Audits and Inspection will be:

a) Based on clear definitive guidelines.

b) Conducted by mean of observations, interview, sampling, physical and review of documented records.

c) Conducted by parties without a vested interest or external pressure who can render an objective “unbiased” opinion.

d) A program of audits will be developed annually.
e) Non-conformance will be addressed and corrected.

Company provided a Compliance Audit Checklist and the checklist shall be used during carrying out internal audit.

HSE OBSERVATION

The applied HSE Observation in Company is using the Du Pont program been used throughout industries for many years and has a proven track record of improving safety performance.

The main objective of the HSE Observation is to eliminate injuries through training leaders, supervisors and managers to systematically observe people, talk with people and to prevent unsafe acts.


All line-supervision and management shall be trained in the HSE Observation Techniques.

The using of Observation Report Sheet
a. The HSE Observation Report Sheet is for use by all members of line supervision and management as a tool. Its purpose is for recording and analysing unsafe practices and their trends.

b. The HSE Observation Report Sheet is a record of observed unsafe acts and should not contain the name of the person observed.


c. The HSE Observation Report Sheets are available at workplaces The HSE Observation Report Sheets shall be completed for each observation. The completed report sheets shall be submitted to HSE Coordinator.


IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENILAIAN RESIKO

IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENILAIAN RESIKO


Penilaian Resiko akan dilakukan jika bahaya yang signifikan telah diidentifikasi oleh Manajer & Pengawas (Engineer In Charge) Perusahaan atau penanggung jawab proyek, atau jika telah ditentukan dalam kontrak konsumen. Analisis ini akan dibuat berdasarkan evaluasi resiko yang terkait dengan operasi khusus, laporan dari pengalaman sebelumnya atau masukan dari lembaga-lembaga eksternal profesional.

Analisa resiko, paling tidak harus berisi elemen-elemen sebagai berikut:

 Pengidentifikasian dan penganalisaan Tugas,

 Pengidentifikasian Bahaya (Sumber Bahaya),

 Penetapan Kriteria Penerimaan Resiko,

 Penganalisaan dan Pengevaluasian Resiko,

 Pelaksanaan Pengukuran Pengendalian,

 Pemeriksaan dan Umpan Balik Pengalaman.

Perusahaan atau mereka yang menjadi Penanggung Jawab Proyek akan membuat suatu program untuk mengidentifikasi resiko pada seluruh tahap operasi.

HAZARD IDENTIFICATION & RISK ASSESSMENTS
Risk Assessments will be performed when significant hazards have been identified by the Manager & Supervisor (Engineer In Charge) or project responsible person, or if specified in the Customer’ contract. The analysis will be based on the evaluation of Risks related to specific operations, experience feedback reports or from input from external professional institutions.

A Risk Analysis shall as a minimum, contain the following elements:

 Identify and Analyse Task,

 Identification of Danger (Hazards),

 Establish Acceptance Criteria,

 Analyse and Evaluate Risks,

 Implement Control Measures,

 Verification and Experience Feedback.

The Company or Project responsible person will establish a program for identification of Risks throughout all phases of the operations.

IDENTIFIKASI BAHAYA & PENILAIAN RESIKO

IDENTIFIKASI BAHAYA & PENILAIAN RESIKO

Penilaian Resiko akan dilakukan jika bahaya signifikan telah diidentifikasi oleh personil lapangan Perusahaan atau Supervisor, atau jika telah ditentukan dalam kontrak Klien. Analisa akan didasarkan pada evaluasi resiko yang bersangkutan pada operasi khusus, laporan pengalaman, atau dari masukan Klien.

Analisa resiko harus setidaknya berisi elemen- elemen sebagai berikut:

• Mengidentifikasi dan menganalisa tugas,
• Pengidentifikasian sumber bahaya,
• Menganalisa dan mengevaluasi resiko,
• Melaksanakan pengukuran pengendlian,
• Masukan pemeriksaan dan umpan balik pengalaman.

HSE Coordinator Perusahaan akan membantu Supervisor dalam membangun program pengidentifikasian resiko pada seluruh operasi lapangan.

Job Safety Analysis (JSA) digunakan oleh Group Leader dan karyawan terlibat pada tempat-tempat kerja sebelum pelaksanaan aktivitas kerja yang non rutin.

HAZARD IDENTIFICATION & RISK ASSESSMENT
Risk Assessments will be performed when significant hazards have been identified by the Company site
personnel or Supervisor, or if specified in the Client contract. The analysis will be based on the evaluation of risks related to specific operations, experience feedback reports or from input from Client.

A Risk Analysis shall as a minimum, contain the following elements:

• Identify and Analyse Task,
• Identification of Danger (Hazards),
• Analyse and Evaluate Risks,
• Implement Control Measures,
• Verification and Experience feedback.

The Company HSE
Coordinator will assist Supervisor in establishing a program for identification of risks throughout all site operations.

Job Safety Analysis (JSA) use by Group Leader and involved employees on work sites prior to commence non-routine work activities